SARANA SAR LAUT
|
||
1. |
Rescue Ship adalah kapal kelas I versi SAR (panjang >40 M) yang digunakan sebagai sarana pencarian dan pertolongan dilengkapi dengan peralatan SAR;
|
|
2. |
Rescue Boat adalah kapal versi SAR yang digunakan sebagai sarana pencarian dan pertolongan yang dilengkapi dengan peralatan SAR, dan digolongkan berdasarkan ukuran menjadi 3 ( tiga) jenis: |
|
|
a. |
Kelas II (panjang 30 s.d. 40 M). Standar Rescue Boat Kelas II; ![]() Kapal Rescue Boat Panjang 40m
![]() Kapal Rescue Boat Panjang 36m
|
|
b. |
Kelas III (panjang 20 s.d. < 30 M). Standar Rescue Boat Kelas III; |
|
c. |
Kelas IV (panjang 12 s.d. < 20 M). Standar Rescue Boat Kelas IV; |
3. |
Hovercraft adalah kendaraan yang berjalan diatas bantalan udara (air cushion) yang dilengkapi dengan baling - baling sebagai alat pendorong, untuk sarana pencarian dan pertolongan di perairan, lumpur dan rawa-rawa; |
|
4. |
Rigid Inflatable Boat (RIB) adalah perahu berbahan dasar karet dengan lunas fiber glass serta dilengkapi kemudi, yang digunakan sebagai sarana pencarian dan pertolongan di area perairan/ laut;
|
|
5. |
Rubber Boat adalah perahu berbahan dasar karet yang dapat dikembangkan dan dilipat, yang dilengkapi dengan motor tempel sebagai sarana pencarian dan pertolongan di area perairan/ laut; |
|
6. |
Rafting Boat adalah perahu karet tanpa motor tempel, yang decknya tidak terbuat dari material keras sehingga mempunyai kelenturan untuk melintasi sungai yang berbatu-batu / daerah lokasi banjir. |